Tanjung - MAN
Kelua. Untuk mendisiplinkan siswa terhadap peraturan yang berlaku di madrasah,
Wakamad kesiswaan Eddy Rusmana S.Pd dibantu beberapa Guru MAN Kelua lainnya
menggeledah kelas X s.d kelas XII, Kamis (08/09/16).
Menurut Eddy,
penggeledahan tersebut bertujuan untuk menertibkan siswa dari segala bentuk
pelanggaran. "Ajaran baru sudah hampir 2 bulan dan baru kali ini ada
kesempatan untuk menggeledah kelas dan isi tas siswa," katanya.
Eddy menjelaskan
dari 22 kelas dan tas yang di geledah banyak ditemukan beberapa barang yang
dilarang dibawa. "Ditemukan handphone (HP) dan alat MP3 dari beberapa
siswa, benda tajam seperti gunting, kipas angin elektrik, benda kosmetik yang
berlebihan bagi siswi perempuan serta pemakaian gelang dan kalung bagi siswa
laki- laki," Jelasnya
Ditambahkan Eddy
barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada Guru Bimbingan Konseling (BK)
untuk diproses. "Bagi yang membawa HP akan disita dan diserahkan setelah
lulus dari MAN Kelua, sedangkan barang- barang lainnya yang ringan tidak
dikembalikan lagi karena sudah menjadi peraturan madrasah," tambahnya.
Wakamad kesiswaan
berharap dengan adanya penggeledahan, siswa jadi lebih berhati-hati agar tidak
membawa barang yang dilarang. "Semoga peringatan pertama ini menjadi
pembelajaran untuk siswa agar tidak gegabah dalam membawa sesuatu yang dilarang
ke madrasah," harapnya.
Kepala Madrasah
(Kamad), Drs. H. Suberiani M.Pd mendukung penuh aksi penggeledahan tersebut.
"Kadang kala ada siswa yang memang sengaja melanggar peraturan madrasah
tanpa kita ketahui, dan pada saat penggeladahan ini baru kita ketahui siapa saja
siswa yang membawa barang-barang yang dilarang," ucap Kamad yang juga ikut
menggeledah kelas XII yang lagi diajarnya.
